Selamat datang di blog SDN Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung Kab. Blitar

Senin, 14 Maret 2011

Program Kerja Kepala SD Jangka Menengah

KATA PENGANTAR

Berkat rahmat dan karuniaNya semata,kami telah dapat menyusun Program Kerja Kepala Sekolah, yang akan kami gunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan program pendidikan.
Program Kerja Kepala Sekolah yang tertib dan teratur sangat diperlukan untuk peningkatan kemampuan dalam pengelolaan pendidikan di sekolah. Peningkatan tersebut akan berakibat positif, yaitu makin meningkatnya efisiensi, mutu, dan perluasan pendidikan dasar.


Program kerja Kepala Sekolah ini disusun sebagai penyesuaian dari petunjuk administrasi Sekolah Dasar, serta digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan operasional di sekolah, sehingga akan memperlancar kerja Kepala Sekolah.
Penyusunan Program Kerja Kepala Sekolah ini melibatkan unsur yang terkait, yaitu unsur Kepala Sekolah, Guru, Penjaga dan Pengurus Komite Sekolah, yang sebelumnya telah diuji kelayakannya.

Program Kerja Kepala Sekolah ini meliputi:
I Pendahuluan
II Program Kerja
III Penutup

Dalam penyusunan Program Kerja Kepala Sekolah ini, kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari kekurangan maupun kesalahan, namun demikian tentunya disana-sini pasti masih banyak terdapat kekurangan maupun kesalahan. Untuk itu kami sangat berterima kasih apabila dari semua pihak sudi memberikan saran maupun kritik, demi kelancaran tugas yang kami emban.

Akhirnya kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami, utamanya kepada bapak Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Bakung, bapak Pengawas TK/SD yang telah banyak memberikan bimbingan dan petunjuk demi kelancaran penyusunan program kerja ini.

Terima kasih


Kedungbanteng, tgl. 16 Juli 2007

Kepala Sekolah Dasar Negeri
Kedungbanteng 2




IMAM SOLICHIN
NIP. 130 421 371





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan visi pendidikan nasional dalam mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Untuk mewujudkan visi tersebut, misi Departemen Pendidikan Nasional adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejalan dengan Visi dan Misi Depdiknas tersebut di atas, maka sebagai acuan dasar dalam rangka pengembangan Rencana Strategis Pengembangan dan Pembinaan Pendidikan Dasar dan Menengah 2005–2009, Ditjen Manajemen Dikdasmen merumuskan Visi dan Misi sebagai berikut:

Visi Ditjen Manajemen Dikdasmen adalah: ”Mewujudkan pendidikan bermutu untuk kehidupan yang cerdas atas dasar kepribadian dan akhlak mulia bagi seluruh anak bangsa”. Dari visi dimaksud, kemudian disusun misi Ditjen Manajemen Dikdasmen yang meliputi:
1. meningkatkan akses masyarakat untuk pendidikan dasar dan menengah
2. membantu/membimbing satuan pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu
3. menjalin kerjasama yang efektif dan produktif dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan dan pembinaan pendidikan dasar dan menengah yang bermutu
4. membantu pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana belajar pendidikan bermutu
5. melakukan inovasi dalam mengembangkan sistem penyelenggaraan pendidikan bermutu dan ekuntabel
6. merintis pengembangan lingkungan sekolah sebagai pusat pengembangan budaya (a centre for cultural development)
7. mengembangkan sistem pelayanan khusus untuk peserta yang berada dalam konteks sosial, ekonomi, dan kondisi geografis khusus.

Direktorat Pembinaan Dasar sebagai bagian integral dari Direktorat Manajemen Dikdasmen, dituntut untuk dapat berperan aktif dalam merealisasikan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas, sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana tercantum dalam Permendiknas No. 14/2005, yang dinyatakan bahwa Direktorat Pembinaan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan sekolah dasar, maka salah satu program yang telah mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 adalah mengembangkan progam Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal.

Sebagaimana tercantum dalam UU RI No. 20 Th. 2003 Bab XIV Ps. 50 ayat (5) dinyatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Hal ini didukung pula oleh prinsip penyelenggaraan pendidikan seperti yang tercantum pada UU RI No. 20 Th. 2003 Bab III Ps. 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Kemudian pada Bab X Ps. 36 ayat (2) yang dinyatakan Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan pada ayat (3) menyatakan Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Indonesia dengan memperhatikan: a) peningkatan iman dan takwa; b) peningkatan ahlak mulia; c) penigkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f) tuntutan dunia kerja; g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h) agama; i) dinamika perkembangan global; dan j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Kebijakan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal juga ditekankan pada PP RI No. 19 Tahun 2005 Ps. 14 ayat (1), (2), dan (3).

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan potensi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, Direktorat Pembinaan Dasar telah melaksanakan berbagai program dan kegiatan diantaranya program pengembangan Pendidikan Berbasis Luas (Broad Based Education/BBE) Kecakapan Hidup (Life Skill/LS) di sejumlah sekolah yang dilaksanakan pada tahun 2003 dan 2004.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pengembangan program BBE-LS dan Sekolah Berwawasan Keunggulan Lokal Kelautan tersebut di atas, menunjukkan hasil yang belum optimal dan tidak berkesinambungan. Hal tersebut disebabkan karena kedua program tersebut pembelajarannya lebih ditekankan pada keterampilan vokasional. Selain itu, penyelenggaraan programnya pun tidak terkait/terintegrasi dengan mata pelajaran yang ada di Sekolah Dasar, tetapi dilaksanakan secara mandiri, sehingga ketika dana bantuan block grant tidak ada lagi maka kedua program itupun tidak berlanjut pelaksanaannya.

Mengacu pada pengalaman empiris tersebut di atas, Direktorat Pembinaan Dasar menetapkan kebijakan pengembangan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dilaksanakan secara terintegrasi pada mata pelajaran yang relevan, sebagai bagian integral dari keseluruhan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Hal dimaksud sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada BAB III tentang Standar Isi pasal 14 ayat (1) yang dinyatakan bahwa untuk Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan ayat (2) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,olah raga dan kesehatan; dan ayat (3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

Untuk itu, diperlukan adanya program penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL) yang diselenggarakan secara komprehensif dan berkelanjutan. Program ini merupakan salah satu upaya positif bagi dunia pendidikan kita dimana sekolah diberikan kesempatan untuk membekali peserta didik tentang pengetahuan dan sikap menghargai sumberdaya dan potensi yang ada di lingkungan setempat, serta mampu menggali dan memanfaatkannya untuk dapat digunakan sebagai bekal kehidupan yang akan dijalaninya di masa yang akan datang.


Kebijakan Pengembangan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal ini juga sangat relevan dengan kondisi wilayah negara Indonesia yang sangat luas dan memiliki beraneka ragam potensi serta sumber daya yang dapat dikembangkan secara maksimal dan menjadi keunggulan lokal daerah masing-masing.


B. Tujuan

Panduan Penyusunan Program Kerja Sekolah Rintisan PBKL disusun dengan tujuan:

1. Menyamakan persepsi tentang substansi program kerja sekolah sasaran rintisan PBKL
2. Menyamakan arah pengembangan program kerja sekolah dalam pelaksanaan rintisan PBKL
3. Sebagai acuan sekolah dalam menyusun program kerja yang operasional dan realistis sesuai profil sekolah PBKL dan kondisi sekolah


C. Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan adalah sekolah dapat menyusun program rintisan PBKL untuk 3 tahunan (dimulai dari tahun 2007 s.d. 2009) dan program kerja operasional tahun 2008 sesuai dengan prosedur, ruang lingkup, kerangka program dan jadwal yang telah ditetapkan untuk mencapai kondisi sekolah PBKL.




BAB II
PROGRAM KERJA SEKOLAH

A. Prinsip-Prinsip Penyusunan Program Kerja
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam menyusun program kerja sekolah rintisan PBKL adalah sebagai berikut:
1. Disusun secara sistematik, realistik dan operasional
2. Memuat hasil penelusuran dan analisis potensi daerah/lingkungan
3. Sinergi dengan rencana strategis (renstra) sekolah
4. Mudah dibaca dan dipahami
5. Disusun bersama oleh warga sekolah yang mencakup kepala sekolah, guru, tata usaha, komite sekolah.
6. Memuat semua informasi yang dibutuhkan terkait dengan pencapaian tujuan sekolah rintisan PBKL dengan mengacu pada hasil inventarisasi kondisi yang dilakukan oleh sekolah
7. Memuat rencana kegiatan dan tahapan pelaksanaan semua program
8. Mencantumkan kebutuhan dana, sumber dana dan penggunaannya
9. Mencantumkan identitas penyusun (sekolah)
10. Menyertakan lampiran yang berisi rincian data yang diperlukan, termasuk hasil inventarisasi kondisi yang dilakukan oleh sekolah

B. Ruang Lingkup Program Kerja
Salah satu persyaratan sekolah rintisan PBKL adalah wajib menyusun program kerja sekolah yang terkait dengan upaya pelaksanaan kegiatan PBKL. Pada dasarnya program kerja rintisan PBKL tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program kerja sekolah yang telah ada. Oleh karena itu penyusunannya tetap mengacu pada renstra (rencana strategis) sekolah, dan program kerja tahunan yang telah disusun oleh sekolah. Sedangkan target pencapaiannya mengacu pada profil sekolah rintisan PBKL.

Substansi program kerja sekolah PBKL disusun mengacu pada hasil inventarisasi kondisi yang dilakukan oleh sekolah. Program kerja yang disusun pada tahun 2008 memuat dua bagian utama yaitu program 3 tahunan (2007-2009) dan program kerja operasional tahun 2008.



Penjelasan Alur/Bagan Proses Penyusunan Program Kerja PBKL

1. Analisis Kondisi Riil dan Kesenjangan (Hasil Inventarisasi Kondisi oleh Sekolah)

Kegiatan analisis kondisi dan analisis kesenjangan dilakukan melalui kegiatan inventarisasi kondisi oleh sekolah berdasarkan instrumen yang telah disiapkan oleh Dit. Pembinaan Sekolah Dasar. Tujuan dari kegiatan inventarisasi kondisi adalah untuk memotret kondisi nyata sekolah dengan menggunakan intrumen inventarisasi kondisi yang disusun berdasarkan profil sekolah rintisan PBKL. Hasil dari verifikasi adalah data tentang ketersediaan sumberdaya sekolah secara kualitas dan/atau kuantitas sesuai profil sekolah rintisan PBKL. Berdasarkan hasil analisis kesenjangan antara kondisi nyata dan profil sekolah rintisan PBKL maka dihasilkan sejumlah rekomendasi bagi sekolah tentang sumberdaya yang belum tersedia di sekolah. Rekomendasi inilah yang digunakan oleh sekolah untuk menyusun program kerja sekolah rintisan PBKL.

2. Program dan Pembiayaan 3 Tahunan dan Tahunanan

Program jangka panjang rintisan PBKL pada dasarnya merupakan pembabakan kegiatan per tahun selama 3 tahun mengacu pada hasil inventarisasi kondisi yang dilakukan oleh sekolah. Program jangka panjang rintisan sekolah PBKL harus dapat menjelaskan secara rinci tentang aspek-aspek mutu yang ingin dicapai, kegiatan yang harus dilakukan, siapa yang harus melakukan, kapan dan dimana dilaksanakan. Program jangka panjang sekurang-kurangnya memuat informasi tentang visi, misi, tujuan dan sasaran (8 standar nasional pendidikan sesuai hasil verifikasi) dan jenis kegiatan yang dijabarkan dalam 3 tahun.

Penentuan skala prioritas program per tahun anggaran didasarkan antara lain pada:
a. Program kerja harus terukur. Program dalam bentuk kegiatan seperti workshop, rapat dan sejenisnya hasil akhir yang diperoleh berupa laporan kegiatan yang memuat proses kegiatan dan hasil yang dicapai. Sedangkan program dalam bentuk produk seperti modul, silabus, media pembelajaran dan sejenisnya hasil akhir yang diperoleh berupa jenis dan jumlah produk.
b. Berkaitan langsung dengan pelaksanaan pembelajaran berbasis keunggulan lokal dan didukung dengan biaya yang efisien
c. Apabila salah satu program memerlukan biaya yang relatif besar tetap diprioritaskan untuk kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pembelajaran berbasis keunggulan lokal, misalnya melengkapi buku perpustakaan, pengembangan media/bahan ajar oleh guru, pemanfaatan TIK untuk pembelajaran berbasis keunggulan lokal
d. Kegiatan dapat diprogramkan selesai hanya dalam satu tahun, dua tahun atau 3 tahun sesuai dengan tuntutan keberlanjutan program tersebut

Program kerja operasional sekolah rintisan PBKL tahun 2008 berisi kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan sekolah untuk mendukung pelaksanaan rintisan PBKL yang kegiatannya ditetapkan berdasarkan skala prioritas selama tahun pelajaran 2008/2009 terhitung mulai Juli 2008-Juni 2009. Sumber pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan program kerja operasional dapat menggunakan dana block grant dan/atau sumber-sumber lain (baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun swadaya). Contoh program kerja dan pembiayaan terlampir (3 tahun dan tahunan).





C. Penggunaan Dana Block Grant

Kegiatan-kegiatan yang dapat dibiayai melalui dana block grant sebesar Rp. 100 Juta/ sekolah mencakup kegiatan sebagai berikut:

1. Kegiatan Utama Pengembangan Pembelajaran Berbasis Keunggulan Lokal (sekurang-kurangnya 90,00 % dari total bantuan dana)

Pembiayaan pelaksanaan kegiatan utama dalam rangka pemenuhan standar kategori mandiri di prioritaskan untuk:
a. Pemenuhan Standar Isi dan SKL
 Analisis program keunggulan lokal (1.1.4)
 Penjabaran potensi/keunggulan daerah/lokal menjadi SK, KD atau materi pembelajaran pada mata pelajaran yang relevan (1.3.4)
 Penyempurnaan silabus untuk 8 MP (Agama, Bahasa Indonesia, PKn, IPA, IPS, Muatan Lokal, Penjaskes, SBK)
b. Pemenuhan Standar Proses
 Penyusunan RPP
 Pengembangan bahan ajar dalam bentuk cetakan untuk 8 mata pelajaran.
 Pengembangan bahan ajar berbasis 8 mata pelajaran
 Penyusunan program pembimbingan/layanan konsultasi akademik san non akademik.
c. Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
 Peningkatan kemampuan tenaga pendidik.
 Bantuan tenaga ahli/guru
 Pemenuhan/penyesuaian tenaga pendidik untuk program PBKl yang mempunyai kualifikasi keahlian dan Kompetensi sesuai dengan bidang PBKL
d. Pemenuhan Standar Sarana
 Melengkapi sarana perpustakaan.
 Melengkapi sarana pembelajaran 8 MP
 Penyusunan program pemberdayaan/pemanfaatan/optimalisasi sarana dan prasarana pendukung PBKL.
 Melengkapi fasilitas olah raga
 Dilengkapi ruangan multimedia
 Dilengkapi ruangan seni budaya
 Dilengkapi ruangan UKS
e. Pemenuhan Standar Pengelolaan
 Penyusunan program kerjasama dengan satuan pendidikan formal lain atau lembaga pendidikan non formal dalam rangka penyelenggaraan PBKL
 Penyusunan panduan penyelenggaraan PBKL
 Penyusunan panduan pembelajaran dan penilaian PBKL di sekolah .
 Penyusunan panduan pelaksanaan penelusuran dan analisis potensi dan keunggulan daerah .
 Penyusunan panduan penetapan jenis program PBKL .
 Penyusunan panduan pemilihan jenis program PBKL.
 Peningkatan pengelolaan sistem informasi manajemen sekolah berbasis 8 MP
f. Pemenuhan Standar Penilaian
 Penyusunan perangkat penilaian/bahan ujian .
 Analisis daya serap soal UASBN .
 Penyusunan program tindak lanjut/program pembimbingan peserta didik untuk menghadapi UASBN.
 Penyusunan program remedial
Catatan :
Pembiayaan kegiatan tersebut di atas diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kegiatan dalam bentuk pertemuan seperti workshop, rapat kerja dan sejensinya, komponen yang dapat dibiayai meliputi:
 Transport ke lokasi
 Konsumsi kegiatan pertemuan
 Pembelian buku referensi yang terkait dengan kegiatan pengembangan program sekolah kategori mandiri
b. Kegiatan dalam bentuk pembuatan/penyusunan produk seperti bahan ajar berbasis 8 MP, silabus dan sejenisnya dibiayai BOS.

2. Kegiatan Manajemen (maksimum 10,00 % dari total bantuan dana)

Pembiayaan untuk kegiatan manajemen dalam rangka penyelenggaraan program rintisan pendidikan berbasis keunggulan lokal antara lain untuk kegiatan:
a. Peningkatan kesiapan dan dukungan internal dalam keseluruhan proses penyelenggaraan program rintisan PBKL.
b. Peningkatan dukungan eksternal dalam keseluruhan proses penyelenggaraan program rintisan PBKL.
c. Penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan pembiayaan program rintisan PBKL

Catatan :
Kegiatan yang dapat dibiayai untuk mendukung kegiatan tersebut di atas meliputi:
a. Transport ke lokasi
b. Konsumsi kegiatan pertemuan

Format perincian biaya terlampir

Disamping ketentuan di atas, dana block grant tidak dibenarkan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan pemanfaatannya seperti:

a. Korupsi, manipulasi, pemberian upeti, atau pemotongan dalam bentuk apapun, dengan alasan apapun, oleh siapapun, sehingga dana block grant dapat diterima secara utuh.
b. Membiayai kegiatan bimbingan belajar atau belajar tambahan, pra UMPTN yang biasa dilakukan di luar jam sekolah.
c. Pemberian bea siswa.
d. Simpan pinjam.
e. Tambahan gaji guru/karyawan.
f. Investasi, misalnya untuk membeli ternak dengan maksud meraih keuntungan, dan sebagainya.
g. Perjalanan dinas yang tidak berkaitan langsung dengan program/kegiatan block grant.
h. Membiayai kegiatan di luar program kerja yang sudah disepakati.
i. Dibungakan
j. Membeli pakaian seragam guru dan pegawai.

D. Kerangka Program Kerja

Program kerja sekolah rintisan PBKL harus disusun secara sistematik dan mencakup berbagai komponen yang diperlukan yaitu program jangka panjang, program tahunan dan pendanaan (sumber dan jumlah dana) dalam kerangka program kerja sebagai berikut:

1. Cover
2. Kata Pengantar dan Daftar Isi
3. Identitas Sekolah dan Kepala Sekolah
4. Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan, Hasil yang Diharapkan)
5. Analisis Kondisi (Hasil inventarisasi kondisi oleh sekolah)
6. Program 3 tahunan (Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan kegiatan untuk 3 tahun). Format lihat lampiran 1.
7. Program Kerja Tahun 2008 (aspek dan uraian kegiatan, tanggal pelaksanaan, unsur yang terlibat, tujuan kegiatan, hasil kegiatan dan sumber dana). Format lihat lampiran 2.

Contoh program kerja jangka panjang pada lampiran 3 dan contoh program tahunan pada lampiran 4.

Guna mendukung kelengkapan informasi, maka program kerja sekolah harus dilengkapi/dilampiri dengan :
1. Fotocopy surat keputusan pendirian sekolah (bagi sekolah negeri) atau Akte pendirian yayasan (bagi sekolah swasta)
2. Fotocopy surat keputusan Komite Sekolah
3. Fotocopy surat keputusan pengangkatan Kepala Sekolah, sebagai bukti status Kepala Sekolah yang definitif
4. Fotocopy rekening atas nama sekolah (ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan bendaharawan) yang sudah dilegalisir (stempel asli) oleh Bank yang bersangkutan
5. Data LNS

E. Alur Kegiatan

Alur kegiatan penyusunan program kerja sekolah rintisan PBKL adalah sebagai berikut:


F. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Menyusun Program Kerja

1. Substansi Program Kerja
a. Komponen kegiatan pada Program kerja 3 tahunan (2007–2009) dan program operasional tahun 2008 harus menggambarkan upaya pemenuhan 8 SNP dan PBKL.
b. Program kerja 3 tahunan dan program kerja operasional tahun 2008 harus disusun secara komprehensif sesuai dengan tuntutan profil PBKL.
c. Fokus substansi program kerja:
 Peningkatan Dukungan Internal dan eksternal melalui sosialisasi/ koordinasi dan sinkronisasi program PBKL
 Pemenuhan Standar Isi, SKL, Standar Proses mencakup: penyiapan KTSP, RPP, bahan ajar 8 MP, rintisan pengelolaan pembelajaran efektif (berbasis TIK, moving class, layanan akademik, remedial berkelanjutan, dan lain-lain)
 Pemenuhan Standar Sarana diprioritaskan pada pemenuhan media pembelajaran dan pembenahan perpustakaan berbasis TIK/ICT. Untuk sarana lain disesuaikan dengan kebutuhan sekolah
 Pemenuhan Standar Ketenagaan mencakup: peningkatan kemampuan guru mata pelajaran dalam Pengembangan silabus, penyiapan perangkat pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian (tatap muka dan non tatap muka), pemanfaatan perpustakaan dan layanan akademis
 Pemenuhan Standar Penilaian mencakup: analisis daya serap hasil UN dan program bimbingan belajar, penyiapan perangkat penilaian dan bahan ujian (reguler dan remedial)
 Pemenuhan Standar Pembiayaan mencakup: penyusunan RKAS dan upaya penggalian berbagai sumber
 Pemenuhan Standar Pengelolaan, mencakup: penyusunan berbagai panduan, dan peningkatan sistem informasi manajemen sekolah

2. Sistematika Penyusunan Program Kerja
a. Penomoran Aspek dan Uraian Kegiatan pada Program Kerja dan RAB, harus sama dengan nomor Indikator/Aspek pada Profil PBKL
b. Kegiatan dalam Program Kerja dan RAB, merupakan pengembangan dari Indikator/Aspek pada Profil PBKL
c. Kegiatan dikelompokkan dalam dua jenis kegiatan
 Kegiatan yang sifatnya berkelanjutan dan harus diprogramkan setiap tahun, seperti: upaya pemenuhan standar isi, SKL, proses, ketenagaan (peningkatan kualitas), penilaian, pengelolaan dan pembiayaan
 Kegiatan yang bersifat tuntas pertahun, seperti: pemenuhan jumlah guru dan sarana pendidikan
d. Penentuan Sasaran/Target
Terukur dan sesuai dengan kesiapan/daya dukung yang tersedia di sekolah, sebagai contoh:
 Jml. MP disesuaikan dg. PS yg diselenggarakan di sekolah
 Jumlah naskah yang disusun (RPP dan bahan ajar), disesuaikan dengan kesiapan tenaga pendidik di sekolah yang bersangkutan.

3. Penyusunan RAB
a. Kegiatan yang dibiayai melalui dan BOS adalah kegiatan yang secara khusus dimaksudkan untuk persiapan penyelenggaraan KBM
b. Kegiatan yang bersifat rutin (pelaksanaan sistem paket) dibiayai melalui dana sekolah/lain-lain
c. Kegiatan workshop 3 Kali (dengan jenis pengeluaran konsumsi) dimaksudkan untuk:
 Peningkatan pemahaman/kemampuan guru MP/BK dlm melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepada yang bersangkutan
 Pembahasan draf dan presentasi hasil tugas.
(Sekolah dapat mengurangi kuantitas pertemuan yang dibiayai melalui BG dengan catatan setiap tahap proses tersebut harus tetap dilaksanakan).
d. Boleh menganggarkan pembelian sarana KBM (Laptop, LCD, Server) dan Pengembangan Jaringan Internet.

4. Target Pemantapan Program Kerja
a. Menyempurnakan Progker 3 tahun serta RAB
b. Hasil penyempurnaan dicetak sebanyak 2 Eks, ditandatangani oleh: Kasek, Bendahara sekolah

BAB VI
P E N U T U P


1. Dengan selesainya Program Kerja ini, kami selalu berdo’a kepada Tuhan Yang Maha Esa semoga selalu melimpahkan rahmat dan petunjuknya kepada kami keluarga SD Kedungbanteng II, sehingga kami dapat melaksanakan Program Kerja ini secara baik.

2. Dalam pembuatan Program Kerja ini kami telah berusaha sebaik-baiknya, sesuai dengan kemampuan kami, namun disana-sini tentu masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan petunjuk serta pembinaan dari pihak-pihak yang terkait, untuk penyempurnaan tugas dan kuwajiban kami di masa yang akan datang.

3. Akhirnya tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam membuat Program Kerja, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melimpahkan rahmatNya, dan mencatat sumbangan pikiran semua pihak sebagai amal yang sholeh.Amin.



Kedungbanteng, tg. 16 Juli 2007

Kepala Sekolah Dasar Negeri
Kedungbanteng 2



IMAM SOLICHIN
NIP.130 421 371

4 komentar: