Selamat datang di blog SDN Kedungbanteng 02 Kecamatan Bakung Kab. Blitar

Kamis, 17 Maret 2011

PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG SDN KEDUNGBANTENG 02

A. LATAR BELAKANG

Pelaksanaan otonomi pendidikan menuntut perubahan dalam sistem supervisi yang bukan saja mengemban fungsi pengawasan tetapi juga fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemeritah Nomor 25 tentang Kewenangan Pusat dan Daerah, telah mendorong perubahan besar pada sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia.
Pendidikan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat sebatas menyusun acuan dan standar yang bersifat nasional.
Terkait dengan standar yang bersifat nasional , Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan pendidikan yang meliputi kurikulum, proses, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan. Dilanjutkan pada ayat (2) menyebutkan standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan adanya pemetaan sekolah menjadi sekolah kategori standar dan sekolah kategori mandiri, maka setiap sekolah masih tergolong kategori standar diharuskan untuk memenuhi ke delapan aspek standar yang telah ditentukan dalam SNP tersebut untuk menjadi sekolah standar nasional (SSN). Untuk memudahkan bagi sekolah maupun masyarakat pada umumnya dalam memahami bagaimana wujud sekolah yang telah memenuhi SNP diperlukan contoh nyata, berupa keberadaan Sekolah Standar Nasional.

Dalam kerangka itu, Direktorat Pembinaan Taman kanak kanak dan Sekolah dasar melakukan pengembangan sekolah dasar menjadi sekolah standar nasional, dan disebut Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN). Dengan adanya SD-SN, diharapkan dapat menjadi wujud nyata SD yang dimaksudkan dalam SNP dan menjadi acuan atau rujukan bagi sekolah dasar lain dalam pengembangan sekolah sesuai standar nasional. Sekolah lain yang sejenis, yang berada pada daerah yang sama, diharapkan dapat terpacu untuk memperbaiki dan mengembangkan diri dalam menciptakan iklim psiko-sosial sekolah untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan sekaligus berprestasi dalam berbagai bidang sesuai dengan potensi yang dimiliki.

B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
4. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kepmendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 yang telah diperbaiki dengan Peraturan Menteri Pendidikn Nasional nomor 6 tahun 2007
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Standar Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (telah tertera di nomor 4 )
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

C. TUJUAN
Buku Petunjuk pelaksanaan ini disusun dengan tujuan, sebagai berikut:
1. Membantu berbagai pihak untuk memahami pengertian Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN).
2. Memandu jajaran birokrasi atau instansi pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam memilih dan menentukan sekolah dasar yang saat ini telah ada untuk menjadi Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN).
3. Memandu sekolah yang terpilih sebagai rintisan SD-SN, agar mampu meningkatkan diri menjadi SD-SN mandiri dan contoh bagi sekolah di sekitarnya.
4. Memandu jajaran birokrasi atau instansi pada tingkat pusat,provinsi, kabupaten/kota, dalam membina sekolah dasar standar nasional (SD-SN), agar mampu berkembang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam SNP.
5. Sebagai alat evaluasi sekolah penyelenggara SD-SN

D. INDIKATOR KEBERHASILAN
1. Indikator keberhasilan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam mengukur keberhasilan program. Untuk program SD-SN, secara umum indikator keberhasilan secara komprehensif ditetapkan sebagai berikut.
Memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lengkap.
2. Memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap, dari silabus sampai dengan RPP untuk kelas I samapai kelas VI semua mata pelajaran.
3. Menerapkan pembelajaran PAIKEM (Pembelajaran Aktif Inofatif Kreatif Efektif dan Menyenangkan) untuk kelas I s/d VI semua mata pelajaran.
4. Rata-rata gain score (kenaikan nilai) minimal 0,5 dari tahun 1 sampai tahun 3 untuk semua mata pelajaran
5. Rata-rata pencapaian ketuntasan kompetensi minimal 75 %
6. Kondisi guru 75 % minimal berpendidikan S-1
7. Penguasaan kompetensi guru melalui uji sertifikasi.
8. Rasio jumlah rombel dan jumlah kelas 1 : 1 (tidak boleh double shift)
9. Jumlah siswa per rombel maksimal 28 untuk semua kelas
10. Prasarana yang dimiliki perpustakaan, ruang UKS, ruang ibadah, ruang laboratorium IPA, ruang kepala sekolah, ruang guru, gudang, kamar mandi/WC (sesuai dengan Standar Sarana Prasarana)
11. Memiliki telpon dan akses internet ( diusulkan dihapus)
12. Sudah melaksanakan secara konsisten aspek-aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas dan sustainabilitas)
13. Memiliki perangkat media pembelajaran
14. Sudah melaksanakan sistem penilaian yang komprehensif dengan teknik penilaian yang bervariasi (sesuai Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian).

PENYELENGGARAAN SEKOLAH DASAR STANDAR NASIONAL

A. Pengertian SD-SN
Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN ) adalah pengelolaan dan penyelenggaraan Sekolah Dasar yang memenuhi berbagai aspek kriteria minimal dalam Standar Nasional Pendidikan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar tersebut mencakup :
1. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
2. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik.
3. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.
5. Standar prasarana dan sarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan tehnologi informasi dan komunikasi.
6. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.
Dalam upaya memandu sekolah, Direktorat Pembinaan TK dan SD , Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Buku Petunjuk Pelaksanaan Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN) yang intinya memuat aspek-aspek layanan pendidikan minimum yang seharusnya diberikan oleh sekolah dasar menuju Standar Nasional Pendidikan (SNP).


B . Pengkategorian sekolah

Dengan diberlakukannya PP no. 19 tahun 2005, pemerintah memetakan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia menjadi 2 (dua) kategori atau sekolah sejenis.
Sekolah jenis pertama, adalah sekolah kategori standar, yaitu sekolah yang relatif belum memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sekolah jenis kedua, adalah sekolah kategori mandiri yaitu sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP. Terhadap sekolah kategori mandiri didorong untuk menjadi sekolah bertaraf internasional.

C. Pengembangan SD-SN
Sekolah yang ditetapkan sebagai SD-SN, diharuskan membuat program sekolah untuk mencapai tujuan sebagai sekolah yang merintis menjadi sekolah berstandar nasional. Pengembangan program pembelajaran yang inovatif dan berbasis teknologi sehingga dapat mengembangkan inovasi pembelajaran di dalam kelas seara optimal. Demikian juga dalam hal manajemen, sekolah sudah mengembangkan berbagai program inovasi manajemen berbasis sekolah yang relatif sudah baik.

1. Tujuan Pengembangan SD-SN

a. Tujuan Umum
1) Meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
2) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf nasional.
3) Memberi layanan kepada siswa berpotensi untuk mencapai prestasi bertaraf nasional.
4) Menyiapkan lulusan SD –SN yang mampu berperan aktif dalam masyarakat

b. Tujuan khusus
1) Menyiapkan lulusan SD yang memiliki kompetensi seperti yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan :
1. ividu yang agamis
2. individu yang nasionalis
3. pemikir yang kritis, kreatif, dan produktif
4. pemecah masalah yang efektif dan inovatif
5. komunikator yang efektif
6. individu yang mampu bekerjasama
7. pembelajar yang mandiri.

2. Persiapan Pengembangan
a. Sosialisasi
Sosialisasi SD-SN diperlukan untuk memberikan gambaran kepada semua pihak agar memahami SD-SN. Sosialisasi disampaikan secara terbuka, intensif dan menyeluruh kepada jajaran kependidikan dan pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah. Khusus pada tingkat sekolah, materi sosialisasi juga termasuk mendiseminasikan format penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) secara sistematis dan terpadu.
Tahap sosialisasi dilakukan melalui serangkaian pertemuan, diskusi, workshop dan penyebarluasan berbagai dokumen, yaitu:
1) Penyampaian informasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota beserta jajarannya, yang dilakukan pada forum rapat kerja maupun forum sejenisnya dan melalui workshop yang berkaitan dengan pengembangan sekolah.
2) Penerbitan dokumen yang terkait dengan SD-SN, sebagai bahan rujukan bagi jajaran birokrasi pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

b. Kriteria SD-SN
Penetapan sekolah kategori standar sebagai penyelenggara SD-SN didasarkan pada kriteria umum dan kriteria khusus.
A. Kriteria Umum
Kriteria umum dikaitkan dengan SNP dan kesesuaian dengan ciri untuk menjadi model bagi sekolah lainnya. Kriteria umum SD negeri maupun swasta untuk menjadi SD-SN yaitu:
1) Memiliki rata-rata Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional minimal 6,25
2) Memiliki jumlah rombongan belajar minimal 6, dengan asumsi setiap rombel jumlah 28 siswa;
3) Luas lahan diupayakan 3500 m2. Ketentuan ini ke depan akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah rombel;
4) Tidak doubel shift.
5) Termasuk sekolah yang tergolong kategori baik di kabupaten/kota yang memiliki karakteristik cukup terhadap delapan standar dalam SNP
6) Sekolah memiliki potensi kuat untuk berkembang;
7) Sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri; dan
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus didasarkan kepada kinerja sekolah yang secara garis besar mencakup delapan standar pada SNP, yang dijabarkan menjadi butir-butir pertanyaan/pernyataan yang mencerminkan kondisi sekolah .
Pertanyaan/pernyataan tersebut adalah :
1) Bagaimana pelaksanaan program yang berkaitan dengan standar isi?
2) Bagaimana pelaksanaan program yang berhubungan dengan standar proses?
3) Bagaimana ketercapaian kompetensi lulusan?
4) Bagaiana kondisi/keadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah?
5) Bagaimana kondisi sarana dan prasarana sekolah?
6) Bagaimana pelaksanaan model manajemen/pengelolaan sekolah?

Setiap aspek atau indikator dikembangkan menjadi butir-butir pertanyaan yang memiliki bobot dan penilaian menggunakan skala 1,2,3, dan 4 untuk kondisi.
Sebagian dari sekolah kategori standar yang potensial ada yang dapat membiayai sendiri dalam pengembangan dan peningkatan mutu yang dikelompokkan kedalam SD-SN mandiri.
SD-SN Mandiri adalah SD yang sebagian besar secara mandiri telah menunjukkan perkembangan sangat baik, sehingga hampir sepenuhnya memenuhi persyaratan yang ditentukan pada SNP. Kriteria SD-SN Mandiri terdiri dari kriteria umum dan khusus, sebagai berikut:
a. Kriteria Umum
1) Memiliki nilai rata-rata UAS 2 (dua) tahun terakhir minimal 6.5
2) Memiliki prestasi bidang akademik dan non akademik..
3) Memiliki sumber daya manusia (kepala sekolah, guru, tata usaha/karyawan) yang memenuhi kuantitas maupun kualitas minimal 90% dari persyaratan pada SNP;
4) Memiliki sarana-prasarana (lahan, gedung dan peralatan) yang dapat mendukung kegiatan pendidikan secara baik minimal 90% dari persyaratan pada SNP;
5) Memiliki dukungan finansial yang kuat dari masyarakat (khususnya dari Yayasan bagi sekolah swasta);
6) Memiliki profil sekolah dengan mengacu pada delapan SNP, masing-masing komponen rata-rata terpenuhi minimal 90%;
7) Memiliki dukungan sepenuhnya dari masyarakat; dan

b. Kriteria Khusus
Kriteria khusus SD-SN Mandiri adalah kriteria penilaian terhadap proses pengelolaan pendidikan yang ditunjukkan dengan kinerja sekolah yang dikembangkan dari delapan aspek dalam SNP menjadi indikator-indikator dan butir pertanyaan/pernyataan. Butir-butir pertanyaan tersebut digunakan untuk mengukur kinerja sekolah dengan nilai baik.
a. Rencana Pembinaan SD-SN
Pengembangan SD-SN dilakukan secara intens, terarah, terencana, bertahap berdasarkan skala prioritas karena alasan-alasan keterbatasan sumber daya, dan mempertimbangkan keberagaman status sekolah-sekolah yang ada saat ini.
Pertama, dalam fase awal, pengembangan SD-SN difokuskan pada pembinaan kemampuan/kapasitas meliputi pengembangan sumber daya manusia (guru, kepala sekolah, tenaga pendukung, kepala dinas, dsb.), sarana prasarana, dan sumber daya selebihnya, pengembangan kelembagaan (manajemen pada semua urusan, organisasi, administrasi, kepemimpinan, kewirausahaan, dsb.) dan pengembangan sistem (legislasi, regulasi, kebijakan, dsb.). Pembinaan kapasitas dilakukan secara runtut mulai dari penilaian terhadap kondisi nyata saat ini, perumusan kondisi SD-SN yang diharapkan (standar), dan pengembangan kapasitas yang dilakukan melalui berbagai upaya seperti misalnya pelatihan, lokakarya, diskusi kelompok terfokus, dan studi banding. Dalam fase awal dilakukan modernisasi, terutama teknologi komunikasi informasi (information communication technology/ICT). SD-SN harus sudah menerapkan komunikasi secara digital/ICT yang canggih dan mutakhir untuk kelancaran pengambilan keputusan, kebijakan, perencanaan, pengawasan, dan memudahkan akses informasi SD-SN oleh masyarakat luas sehingga pencitraan publik terhadap SD-SN dapat diwujudkan.
Kedua, dalam fase selanjutnya, semua upaya yang telah dilakukan dalam fase awal (pengembangan kapasitas) ditelaah secara bersama mengenai praktek-praktek yang baik (best practices) dan pelajaran-pelajaran yang dapat dipetik (lessons learned). Hasil telaah kemudian didiskusikan bersama oleh semua SD-SN melalui lokakarya untuk berbagi pengalaman dan hasilnya dapat dijadikan patokan bersama untuk pengembangan SSN.
Pengembangan SD-SN secara kompak, cerdas, dinamis dan lincah merupakan upaya utama dalam fase konsolidasi. Oleh karena itu, dalam fase ini harus diupayakan tegaknya kesepakatan dan komitmen terhadap tata nilai, terbentuknya sistem dan prosedur kerja, tersusun dan tertatanya tugas dan fungsi serta struktur organisasi, dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan SSN.

Ketiga, dalam fase kemandirian, SD-SN diharapkan telah mencapai kemandirian yang kuat, yang ditunjukkan oleh tumbuhnya tindakan atas prakarsa sendiri dan bukan dari kehendak pihak lain, progresif dan ulet seperti tampak pada usaha mengejar prestasi, penuh ketekunan, merencanakan dan mewujudkan harapan-harapannya; berinisiatif, yaitu mampu berfikir dan bertindak secara orisinal dan kreatif; dan kemantapan yang ditunjukkan oleh kepercayaan diri dalam menyelenggarakan SSN.

Pada fase ini, SD-SN diharapkan telah mampu bersaing secara regional dan internasional yang ditunjukkan oleh kepemilikan daya saing yang tangguh dalam lulusan, kurikulum, proses belajar mengajar, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasara, pendanaan, dan pengelolaan serta kepemimpinan yang tangguh. SD-SN memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk mengembangkan dirinya secara mandiri dan bersaing secara regional.
Secara tabuler, program-program strategis dan tonggak-tonggak kunci keberhasilan SD-SN dalam tahap awal/rintisan , tahap konsulidasi, dan tahap kemandirian dapat dilihat pada Tabel 1 berikut.

MAAF NULISNYA BELUM SELESAI

Kedungbanteng, 16 Juli 2009

Kepala Sekolah



I M A M S O L I C H I N
NIP. 19510809 197402 1 007


3 komentar:

  1. Nulisnya kok belum diteruskan ya .......

    BalasHapus
  2. Mbah imam, kalo bisa foto profil sekolahan diambil dari utara biar tulisan sdnya kelihatan (maaf hanya masukan)

    BalasHapus
  3. El Yucateco, Salsa Picante de Chile Habanero, 4oz - Mapyro
    Save 전주 출장샵 up to 20% Fast and Easy El Yucateco Salsa Picante de 전주 출장샵 Chile Habanero, 4oz. Ingredients: Water, 목포 출장안마 Habanero Peppers, 천안 출장마사지 Tomato, Salt, 남원 출장마사지

    BalasHapus